Polres Madiun Tangkap Tersangka Pemalsu SIM

Metrolacak.com, Polres Madiun – Kepolisian Resor Madiun berhasil membongkar dan menangkap sindikat pencetak Surat Ijin Mengemudi SIM B II umum palsu, Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto mengatakan tersangka berinisial JR, Laki-laki, 51 tahun, Wiraswasta, alamat Kec. Bagor Kab.Nganjuk.

Dalam releasenya, Kasat Reskrim menuturkan modus operandinya tersangka JR menerima jasa pembuatan SIM B II Umum atas pesanan pemesan yang selanjutnya pelaku membuat aplikasi SIM B II Umum menggunakan komputer yang sudah terinstal aplikasi Adobe Photoshop Versi 6 dimana data mentahan sudah dibuat oleh pelaku, Senin (6/3/2023).

Pelaku selanjutnya mencetak SIM B II Umum tanpa melalui mekanisme Prosedur resmi sejak tahun 2022 sebanyan + 150 lembar dengan biaya jasa sebesar Rp.150 ribu s.d Rp.400 ribu. Pelaku berdalih pembuatan SIM B II Umum untuk membantu lamaran kerja pemesan di Perusahaan Pertambangan.

” Saat petugas melakukan patrol dan berhenti di sebuah fotocoy bermaksud untuk fotocopy dokumen di Jl.Mundu Ds. Sugihwaras Kec. Saradan dan melihat seseorang yang melihat-lihat SIM yang masih terbungkus plastik, karena curiga petugas menanyakan tersebut dan diketahui tumpukan SIM tersebut milik JR pemilik tempat foto copy, kemudian petugas melakukan tangkap tangan kepada JR,” terang AKP Danang.

Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 15 lembar SIM B II Umum diduga palsu, 1 Unit komputer, 2 Unit printer EPSON, 1 Unit mesin laminating, 1 bendel kertas printable card, 11 lembar ijazah palsu, 5 lembar surat izin K3 palsu, 1 set perlengkapan berupa gunting, cutter, pengaris, 3 stempel palsu.

Tersangka JR disangkakan pasal 263 KUHP ayat (1), tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan kerugian dihukum karena Pemlsuan, dengan pidana penjara paling lama 5 (enam) tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *